Sejumlah TPS di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.
Ramapos.com – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan disusupi pemilih siluman. Diantaranya, TPS Dapil tiga Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja mengungkap, ada empat TPS Lembang Mappa’ yang terindikasi pelanggaran Pemilu berdasarkan kajian Panwascam setempat.
Pemilih siluman itu beralamat di luar Kabupaten Tana Toraja namun mencoblos lima jenis surat suara, yakni DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden.
Atas kejadian itu, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Ada lima TPS yang berpotensi, satu di Makale Utara, empat di Bonggakaradeng kita rekomendasikan PSU,” kata Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, Senin 19 Februari 2024.
“Teman-teman di Panwascam sudah kaji semua dan kajian itu sudah ada untuk PPK. Teman-teman di KPU mengkaji juga, apakah ini memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya.
Hal itu dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Berty Paluangan. Dia mengaku telah menerima rekomendasi Bawaslu dan akan dilakukan PSU di TPS 001 Sandangan, TPS 002 Gattungan, TPS 003 Kesok, TPS 004, Pa’bakka.
“Kami mendapatkan rekomendasi tentang adanya pelanggaran administratif yang mengakibatkan harus dilakukannya pemungutan suara ulang,” kata Berthy.
Sementara, TPS lain yang terindikasi pelanggaran pemilu, KPU tengah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu.