Komisioner KPU Tana Toraja gelar konperensi pers
Ramapos.com, Tana Toraja – Jelang pilkada serentak pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati (Pilbup), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja akan membentuk panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) 5-12 Juni 2024.
Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan mengatakan PPDP bertugas mencocokan daftar pemilih tetap (DPT) dengan data kependudukan (Dukcapil).
Saat ini, telah dibentuk badan Ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 19 Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 159 Kelurahan/Lembang.
“Kami sudah melantik PPK 95 orang dan PPS 477 orang. Ke depan akan kami akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilu. Awal Juni, prosesnya akan dilaksanakan,” kata Berthy saat konferensi pers di Cafe Torajan Coffee, Kamali, Makale, Sabtu 1 Juni 2024 lalu.
“PPDP ini nantinya akan bertugas membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam proses pemutakhiran data pemilih disetiap TPS,” lanjutnya.
Sementara Koordinator Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat menjelaskan partisipasi pemilih Tana Toraja masih rendah. Dikatakan, pada Pilpres dan Pileg lalu partisipasi pemilih hanya 72 persen.
Rendahnya partisipasi pemilih disebabkan sejumlah hal, seperti data-data kependudukan yang belum akurat serta banyak warga Tana Toraja yang merantau namun masih terdaftar sebagai pemilih di Tana Toraja.
“Data-data kependudukan perlu ditertibkan, salah satu contoh, ada warga yang telah meninggal namun belum ada keterangan kematian dari pemerintah setempat sehingga masih tercatat dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Karena itu, pihak KPU tidak menggunakan data pemilih pada pemilu lalu dan akan melakukan pencocokan data agar setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya.
Tugas PPDP/Pantarlih
Berikut daftar tugas Pantarlih sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban Pantarlih terlampir sebagai berikut.
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 – 9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 – 12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6 – 13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14 – 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 – 22 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
- Masa kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni – 25 Juli 2024.