Penjual kerbau di Sa’dan Toraja Utara, Sukawesi Selatan ditangkap Polisi usai menipu pembeli Rp 75 juta.
Ramapos.com – Seorang penjual kerbau di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke Polisi melakukan penipuan. Korban bernama Markus Sali Tikuling (45) mengaku ditipu Rp 75 juta oleh pelaku Yafet Antha Sumbung (58).
Korban merupakan warga Kelurahan Ballopasange, Kecamatan Sa’dan. Sementara pelaku warga Sa’dan Sangkaropi, Kecamatan Sa’dan.
“Benar terduga pelaku telah kita amankan. Penangkapan berdasarkan laporan korban yang merasa ditipu Rp 75 juta dalam transaksi jual beli kerbau,” kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy saat dikonfirmasi, Jumat 8 Maret 2024.
Aris menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya membuat kesepakatan yakni kerbau dicicil selama dua kali pembayaran.
Pelaku berjanji mengantarkan kerbau yang dibeli korban setelah pembayaran lunas Rp 75 juta. Namun, hingga hari yang ditentukan pelaku tidak mengantarkan kerbau sesuai perjanjian awal.
Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan pelaku ke SPKT Polres Toraja Utara.
“Menerima laporan Polisi, unit Resmob melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Tikala,” kata Aris.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum.